Catat! Jangan Menerobos Banjir Jika Tak Ingin Jaminan Asuransi Kendaraan Anda Hangus
MUSIM hujan kembali hadir di Indoneisa. Curah hujan yang tinggi, terkadang mengakibatkan timbulnya genangan di jalan. Bagi anda yang kebetulan melintas di jalan dengan mobil dan menemukan jalanan tergenang air, sebaiknya dihindari dan jangan melintas.
Sebab jika anda nekat melintas dan mobil anda mogok, hal itu akan menyulitkan anda sendiri karena tindakan nekat itu sangat berpotensi membuat jaminan asuransi anda tidak berlaku.
BACA JUGA:Pengendara Motor Terlindas Truk Pasir di Lampu Merah Evakuasi, Tewas di Tempat
Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto, Laurentius Iwan pun berbagi tips jika kendaraan anda mengalami peristiwa kebanjiran di jalan raya.
\"Untuk mobil yang sempat terendam banjir, sebaiknya jangan dihidupkan. hubungi bengkel saja. Atau jika yang bersangkutan adalah pelanggan garda oto, bisa minta call 1500112 layanan darurat 24 jam gratis untuk pelanggan,\" ujar Iwan kepada Fin.co.id, dikutip Senin, 17 Januari 2022.
Iwan mengatakan, untuk kasus kendaraan yang mengalami mogok ketika melintas di genangan air, ia menyarankan agar kendaraan yang mogok tersebut difoto.
BACA JUGA: Evaluasi PPKM Terbaru, Kasus Covid-19 Naik 1.054, Luhut Minta Perkantoran WFH Dua Minggu ke Depan
\"Ini sebagai dokumentasi yah, bahwa mobil terendam dan lain-lain. ini akan sangat memudahkan saat nanti melakukan klaim asuransi,\" ungkapnya.
Iwan juga menegaskan, sangat tidak disarankan untuk menerobos genangan air. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan mengapa hal ini sebaiknya tidak dilakukan.
Pertama, alasan keselamatan berkendara. Karena kita tidak tahu secara pasti kondisi di depan kita.
Kedua, kendaraan yang nekat menerobos genangan bisa terjadi water hammer atau air masuk ke mesin dan menyebabkan gangguan dan kerusakan yang parah.
Ketiga, untuk kondisi yang disengaja tersebut, hal ini akan membuat asuransi anda menjadi tidak berlaku.
\"Jika tidak urgent please stay at home saja. Mobil jika terendam banjir atau tertimpa pohon dan lain-lain akibat angin topan yang tergolong bencana alam ini akan bisa dicover klaimnya kok. Namun pastikan polis asuransinya sudah mempunyai perluasan jaminan atas kondisi banjir dan bencana alam tersebut. Jika tidak ada jaminan tersebut, maka asuransi tidak bisa diklaim,\" jelasnya.
BACA JUGA:Pengumuman dari Menko Luhut, Puncak Omicron dan Opsi Terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: